Risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang memiliki kekuatan pembuktian. Nah, risalah lelang memiliki ciri khusus yang dibuat oleh Pejabat lelang yang diangkat oleh Menteri Keuangan dalam membuat Risalah lelang pada akhir proses lelang yang diatur dalam PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Risalah lelang sendiri penting banget dalam proses lelang, baik dalam benda bergerak maupun nggak bergerak, Sob. Kekuatan pembuktiannya pun telah diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apa sih lelang itu? Lelang sendiri adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, dan kemudian menjual barang kepada penawar harga tertinggi.
Risalah Lelang Adalah Apa?
Jadi, sudah tahu risalah lelang adalah apa, kan? Ada juga lelang atas dasar barang sitaan pajak atau lelang eksekusi pajak termasuk dalam tindakan penagihan pajak, lho. Lelang dilakukan dalam apabila utang pajak atau pun biaya penagihan pajak nggak segera dilunasi bahkan hingga penyitaan dilakukan.
For your information bahwa DKJN sebagai penyelenggara fungsi pelaksana kebijakan, perumusan kebijakan, penyusunan norma, prosedur,standar, kriteria dan pemberian bimbingan teknik serta supervisi maupun pelaksana pemantauan evaluasi serta pelaporan di bidang lelang erat banget kaitannya dengan risalah lelang yang merupakan berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.
Risalah Lelang Sesuai dengan pasal 35 Vendu Reglement yang mengatakan “Dari setiap penjualan dimuka umum oleh Pejabat Lelang atau kuasanya, selama dalam penjualan, untuk tiap hari pelanggan atau penjualan dibuat berita acara tersendiri” Dari hal ini, maka Pejabat lelang yang melaksanakan lelang diwajibkan untuk membuat berita acara yang dinamakan dengan istilah “Risalah lelang” dalam hal ini risalah lelang merupakan hal penting dan hal yang otentik dalam pelaksanaan lelang.
Contoh Risalah Lelang dan Apa Pentingnya?
Memangnya risalah lelang itu penting, Min? Tentu saja penting sebagai suatu akta autentik, Sob. Pokoknya risalah lelang itu memegang peran sentral dalam proses lelang. Fungsi-fungsinya adalah :
- Sebagai bukti konkret bahwa para pihak yang terlibat telah menetapkan perjanjian tertentu. Sebagai alat bukti, risalah lelang memastikan bahwa isi perjanjian sesuai dengan tujuan dan keinginan bersama.
That’s why isi dari risalah lelang harus mengikuti ketentuan tertentu. Dalam berita acara lelang, risalah lelang memberikan uraian komprehensif tentang seluruh aspek pelaksanaan lelang atau penjualan umum yang dilakukan oleh Pejabat Lelang. Isi yang harus ada dalam risalah lelang meliputi aset apa yang dilelangkan, mengapa pelelangan dilakukan, di mana dan kapan pelelangan berlangsung, bagaimana proses lelang terjadi, serta siapa saja pihak yang terlibat, mulai dari pemohon atau penjual lelang, penawar lelang, hingga pembeli lelang.
Semua informasi tersebut nggak hanya memenuhi syarat akta autentik, tetapi juga memberikan gambaran lengkap kepada pihak terlibat dalam pelaksanaan lelang. Dengan demikian, risalah lelang adalah salah satu dokumen yang nggak bisa diabaikan dalam dunia lelang. Contoh risalah lelang bisa kamu lihat pada gambar di bawah ini.
Kamu butuh aset lelang dengan harga terjangkau dan worth it? Gunakan saja platform Info Lelang BRI, Sob. Dijamin kamu bisa mendapatkan aset impian dengan mudah. Aset yang bisa kamu dapatkan berupa bangunan (rumah dan kantor), tanah, dan kendaraan. Platform Info Lelang BRI merupakan salah satu platfrom lelang yang dapat diandalkan bagi para pelaku pasar. Platform ini juga dapat memberikan kepercayaan diri dan kemudahan bagi kamu yang ingin terlibat dalam proses lelang di Indonesia. Gasskeun, Sob.
*****